Hukum

Pembacaan Surat Dakwaan Terhadap Terdakwa Ibnu Khajar, Terdakwa Hariyana binti Hermain dan Terdakwa Drs. Ahyudin

×

Pembacaan Surat Dakwaan Terhadap Terdakwa Ibnu Khajar, Terdakwa Hariyana binti Hermain dan Terdakwa Drs. Ahyudin

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Selasa 15 November 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa IBNU KHAJAR, Terdakwa HARIYANA BINTI HERMAIN, dan Terdakwa Drs. AHYUDIN terkait perkara penggelapan atau penggelapan dalam jabatan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan perbuatan penyalahgunaan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997,- (seratus tujuh belas miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) di luar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri.

Adapun Terdakwa IBNU KHAJAR, Terdakwa HARIYANA BINTI HERMAIN, dan Terdakwa Drs. AHYUDIN didakwa dengan:
Primair : Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair : Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dalam persidangan ini, dihadiri langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Mia Natalina dan Nulli Nali Murti). Sementara Terdakwa IBNU KHAJAR, Terdakwa HARIYANA BINTI HERMAIN, dan Terdakwa Drs. AHYUDIN hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Drs. AHYUDIN tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 22 November 2022 dengan agenda pemanggilan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Terdakwa IBNU KHAJAR dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa HARIYANA BINTI HERMAIN mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang akan dilanjutkan pada Selasa 22 November 2022 dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh Tim Penasihat Hukum masing-masing Terdakwa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta