KesehatanNasional

Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Kasus Polio di Kabupaten Pidie

×

Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Kasus Polio di Kabupaten Pidie

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Sebanyak 415 Kabupaten/Kota di 30 provinsi di Indonesia masuk dalam kriteria risiko tinggi polio karena rendahnya imunisasi, termasuk Aceh. Untuk itu Pemerintah gencarkan upaya Imunisasi.

“kalau lihat cakupan oral polio virus OPV dan IPV memang seluruh Indonesia rendah terutama saat Pandemi Covid-19” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu di Jakarta, Sabtu (19/11).

Adapun pada awal November 2022 ditemukan satu kasus polio di Kabupaten Pidie, Aceh berdasarkan penelusuran RT-PCR. Sehingga kemudian pemerintah Kabupaten Pidie menerapkan Kejadian Luar Biasa Polio tingkat Kabupaten Pidie.

Pasien berusia 7 tahun 2 bulan dengan gejala kelumpuhan pada kaki kiri. Anak mulai merasa demam di tanggal 6 Oktober kemudian tanggal 18 Oktober masuk RSUD TCD sigil. Pada tanggal 21 sampai 22 Oktober dokter anak mencurigai polio dan mengambil dua spesimen dan dikirim ke provinsi. Kemudian tanggal 7 November hasil RT-PCR keluar hasil konfirmasi polio tipe 2.

Dikatakan Dirjen Maxi, Anak itu mengalami pengecilan di bagian otot paha dan betis kiri dan memang tidak memiliki riwayat imunisasi, tidak memiliki riwayat perjalanan kontak dengan pelaku perjalanan.

“Tapi anak ini saya lihat kondisinya kemarin bisa jalan meskipun tertatih-tatih, cuman tidak ada obat nanti tinggal di fisioterapi untuk mempertahankan masa ototnya,” ungkap Dirjen Maxi.

Dari penyelidikan epidemiologi, selain cakupan imunisasi Polio yang rendah, didapati faktor perilaku hidup bersih dan sehat penduduk yang masih kurang. Masih ada penduduk yang menerapkan BAB terbuka di sungai. Meskipun tersedia toilet, lubang pembuangan langsung mengalir ke sungai, sementara air sungai dipakai sebagai sumber aktivitas penduduk termasuk tempat bermain anak-anak.

Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, Kementerian Kesehatan, WHO, dan Unicef sudah melakukan sejumlah tindakan penting termasuk melakukan pelacakan untuk mencari kasus lumpuh layuh lain di sekitar tempat tinggal kasus, pengambilan sampel tinja di wilayah terdampak untuk dilakukan pemeriksaan, dan memeriksa sampel air di tempat pembuangan dan survei cepat cakupan imunisasi.

Selanjutnya akan segera dilakukan tindakan pencegahan penularan lebih luas dengan meningkatkan notifikasi nakes dan faskes untuk mendeteksi adanya kasus lumpuh layuh lain, untuk segera ditindaklanjuti secara medis maupun epidemiologis.

Selanjutnya akan dilakukan pemberian imunisasi polio tambahan bagi semua anak usia 0-13 tahun di seluruh wilayah Provinsi Aceh sebanyak 2 putaran yang direncanakan akan dimulai pada tanggal 28 November 2022.

Melakukan edukasi dan penggerakkan masyarakat untuk mencegah penularan virus polio mengenai pentingnya imunisasi rutin bagi anak, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, terutama perilaku BAB di jamban.

Penyakit Polio sangat berbahaya bagi anak karena menyebabkan kelumpuhan dan tidak ada obatnya, namun mudah dicegah dengan imunisasi polio lengkap dan imunisasi rutin. Pencegahan juga dilakukan dengan melakukan perilaku hidup bersih dan sehat seperti BAB di jamban yang sesuai standar, cuci tangan pakai sabun dan menggunakan air matang untuk makan dan minum.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melengkapi imunisasi rutin bagi anak-anak sesuai jadwal, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” ucap Dirjen Maxi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta