Gowa

Hari Ketiga Pencarian Korban Tanah Longsor di Gowa, Unit Polsatwa K9 Diturunkan

×

Hari Ketiga Pencarian Korban Tanah Longsor di Gowa, Unit Polsatwa K9 Diturunkan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Pasca kejadian bencana alam tanah longsor di beberapa titik Kecamatan Parangloe sejak beberapa waktu lalu menelan 6 orang korban dan sudah berhasil ditemukan.

Namun tersisa satu orang korban hingga saat ini masih terus dilakukan pencarian dihari ketiga ini dan menerjunkan 2 ekor anjing pelacak dari Unit Polsatwa K9 Dit Samapta Polda Sulsel.

Dari pantauan Humas Polres Gowa, Unit Polsatwa K9 Dit Samapta Polda Sulsel yang dipimpin Ipda Samuel menyisir lokasi yang diduga terjatuhnya korban akibat tanah longsor hingga kedasar sungai yang ada di batas Kecamatan Parangloe dan Tinggimoncong.

“Ada dua ekor anjing pelacak dari Unit Polsatwa K9 Dit Samapta Polda Sulsel diturunkan untuk mempermudah pencarian terhadap korban yang masih belum ditemukan hingga saat ini,” ungkap Kapolres Gowa saat ditemui dilokasi, Sabtu (19/11) sore.

Kapolres Gowa juga berharap kepada tim SAR gabungan agar proses pencarian dapat membuahkan hasil dan tak henti-hentinya kita terus berusaha semaksimal mungkin untuk menemukan korban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta