Daerah

Diduga Depresi, Seorang Pria Nekat Loncat dari Tower di Cilacap

×

Diduga Depresi, Seorang Pria Nekat Loncat dari Tower di Cilacap

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Seorang Pria di Kecamatan Kawunganten Kab Cilacap berinisial A S (23) nekat bunuh diri dengan melompat dari tower setinggi 80 meter dan meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa tanggal 22 November 2022. di Dusun Cigebret Rt 02 Rw 06 desa Sarwadadi, Kec. Kawunganten, Kab. Cilacap.

Plt. Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro S.I.K. M.H. melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto S.H. mengatakan menurut keterangan saksi ditempat kejadian pada pukul 10.30 WIB saksi melihat korban sedang memanjat tower setinggi 80 meter.

“Melihat kejadian tersebut saksi membujuk korban untuk turun, namun tidak di hiraukan oleh korban. Akhirnya korban langsung loncat dari atas tower setinggi 80 meter dan langsung meninggal di tempat dengan luka tangan dan kaki kiri patah dan dari hidung dan mulut mengeluarkan darah,” ucap Gatot.

Gatot juga menjelaskan menurut keterangan Keluarga korban, Diduga korban mengalami depresi karena di tinggal istri dan orang tua, karena sebelumnya juga pernah mencoba untuk bunuh diri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta