Hukum

Sidang LPEI Digelar dengan Agenda Pembelaan/Pleidoi dari 3 Terdakwa 

×

Sidang LPEI Digelar dengan Agenda Pembelaan/Pleidoi dari 3 Terdakwa 

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kamis 24 November 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan/pleidoi dari 3 Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa JOHAN DARSONO, Terdakwa SUYONO, dan Terdakwa DJOKO S. DJAMHOER dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Pada pokoknya, Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa JOHAN DARSONO, Terdakwa SUYONO, dan Terdakwa DJOKO S. DJAMHOER memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Terdakwa atau Penasihat Hukum memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Atas pembelaan/pledoi dari Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa JOHAN DARSONO, Terdakwa SUYONO, dan Terdakwa DJOKO S. DJAMHOER, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyampaikan replik secara tertulis yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat 25 November 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan/pleidoi dari Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa INDRA WIJAYA SUPRIADI, Terdakwa JOSEF AGUS SUSATYA, Terdakwa FERRY SJAIFOELLAH, Terdakwa PURNOMOSIDHI NOOR MUHAMAD, dan Terdakwa ARIF SETIAWAN. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta