NasionalPemerintah

Jadi Pembicara Rakornas Investasi, Mendagri Minta Pemda Tak Persulit Investor

×

Jadi Pembicara Rakornas Investasi, Mendagri Minta Pemda Tak Persulit Investor

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) tak mempersulit investor. Pesan tersebut ditekankan Mendagri saat menjadi narasumber diskusi panel pada Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2022 bertajuk “Hilirisasi dan Kemitraan untuk Investasi Berkeadilan” di The Ritz-Carlton Jakarta, Rabu (30/11/2022). Kegiatan yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo tersebut digelar oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Mendagri meminta Pemda membuat sistem yang mampu mempermudah proses pelayanan masuknya investasi. Kemudahan itu diberikan bukan hanya kepada investor besar, melainkan juga yang berskala sedang, menengah, kecil, hingga mikro.

“Jangan dipersulit. Jadi, slogan lama kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah dibalik betul, kalau bisa dipermudah jangan sampai dipersulit,” tegas Mendagri.

Mendagri menjelaskan, investasi berperan penting dalam membangun pertumbuhan ekonomi negara. Berdasarkan catatannya, Indonesia masuk daftar 10 negara dengan ekonomi terbesar dengan nilai Rp 60.000 triliun. Jumlah ini banyak ditopang oleh kontribusi sektor swasta.

“Sektor swasta itu siapa? Investor, investornya siapa? dalam negeri dan luar negeri, itulah yang menjadi penyumbang jauh lebih besar berlipat-lipat dibanding dengan APBN dan APBD, di total semuanya,” terangnya.

Mendagri berharap, kepala daerah memiliki cara berpikir untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui investor. Dengan banyaknya PAD, maka Pemda tetap dapat bertahan meski terjadi guncangan ekonomi di tingkat nasional maupun global.

“Nah inilah saya harapkan Bapak/Ibu sekalian termasuk Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kita harus menunjang investasi, tanpa investasi tidak akan pernah daerah itu akan melompat,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta