kriminal

Pinjam Sepeda malah Dijual, Pria ini Ditangkap Polisi

×

Pinjam Sepeda malah Dijual, Pria ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Polsek Cilacap Tengah melaukan proses penyidikan terhadap D S (45 th ) warga Kel.Karang talun. Kec. Cilacap utara, pelaku penipuan dan atau penggelapan sepeda di Alun Alun Cilacap.

Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto.S.H mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 09 Desember 2022 di depan Lapas II B Cilacap.

“D S melakukan aksinya dengan cara mendekati korban dan mengajak ngobrol yang pada saat itu sedang beristirahat dengan teman temanya di depan Lapas II B Cilacap. Lalu meminjam sepeda korban dengan alasan untuk menfotocopy namun setelah ditunggu 1 jam sepeda tidak dikembalikan,” ucap gatot.

Mengetahui sepedanya tidak dikembalikan oleh pelaku akhirnya Korban bersama kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilacap Tengah.

Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah langsung melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut. Dan hasil koordinasi dengan polsek jajaran memperoleh informasi bahwa D S sedang di tahan di Polsek Cilacap Utara dengan kasus yang berbeda yaitu pencurian dan ternyata DS adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus pencurian.

Atas perbuatanya D S di kenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta