NasionalPemerintah

Mendagri Lantik Muhammad Musa’ad Sebagai Pj. Gubernur Papua Barat Daya

×

Mendagri Lantik Muhammad Musa’ad Sebagai Pj. Gubernur Papua Barat Daya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Muhammad Musa’ad sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Barat Daya. Pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (9/12/2022).

“Saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik Saudara Dr. Muhammad Musa’ad sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/P tanggal 9 Desember Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya,” ujar Mendagri membacakan kata-kata pelantikan.

Pelantikan tersebut berlangsung, usai Mendagri atas nama Presiden meresmikan Papua Barat Daya sebagai provinsi Indonesia ke-38 dalam kesempatan yang sama. Provinsi tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022.

Sebelum dilantik menjadi Pj. Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Musa’ad bakal menjabat sebagai Pj. Gubernur Papua Barat Daya paling lama satu tahun.

Dalam sambutannya, Mendagri menjelaskan, Musa’ad dipilih sebagai Pj. Gubernur Papua Barat Daya melalui proses sesuai aturan yang berlaku, seperti mekanisme usulan dan sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden.

“Saya minta amanah yang diberikan oleh Tuhan yang Maha Kuasa serta kepercayaan pimpinan negara Bapak Presiden kepada Bapak agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya, serta setulus-tulusnya untuk dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya,” ujar Mendagri.

Selain itu, Mendagri meminta Musa’ad agar menjaga stabilitas politik dan keamanan di Papua Barat Daya. Kemudian Musa’ad diarahkan agar merangkul semua pihak di antaranya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh formal maupun informal, bupati/wali kota, DPD, DPRD, dan berbagai pihak terkait lainnya.

“Termasuk berhubungan baik dengan induknya (yaitu) Papua Barat disemua tingkatkan,” jelasnya.

Mendagri juga berpesan agar Pj. Gubernur Papua Barat Daya bergerak cepat menyusun perangkat daerah, mulai Sekretaris Daerah (Sekda), kepala dinas, hingga perangkat lainnya yang dibutuhkan. Mendagri juga meminta semua pihak termasuk kementerian/lembaga membantu jalannya pemerintahan tersebut, seperti penyediaan aparatur sipil negara (ASN) dan persiapan Pemilu 2024.

Sebagai informasi, peresmian provinsi dan pelantikan Pj. Gubernur Papua Barat Daya tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, baik daerah maupun pemerintah pusat. Mereka di antaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ketua DKPP RI, DPD RI, DPR RI, KPU RI, Pj. Gubernur Papua Barat, Forkopimda Papua Barat, dan pihak terkait lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta