NasionalPemerintah

Perkuat Kerja Sama Internal demi Tercapainya Program Strategis Kementerian ATR/BPN

×

Perkuat Kerja Sama Internal demi Tercapainya Program Strategis Kementerian ATR/BPN

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Demi terlaksananya program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan baik, diperlukan kerja sama yang kukuh antar seluruh pihak terkait. Tak hanya pihak eksternal, penting bagi terselenggaranya program strategis, salah satunya kerja sama internal antar Direktorat Jenderal. Hal tersebut menjadi pembahasan dalam rangkaian agenda Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kementerian ATR/BPN di Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta, pada Selasa (20/12/2022).

Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa menjelaskan bahwa tata ruang menjadi wadah dari semua program strategis. Pada kesempatan ini, ia mengimbau kepada Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) untuk membantu segala program Direktorat Jenderal Tata Ruang. “Kanwil dan Kantah bertugas memfasilitasi. Kami bermohon benar-benar bisa menjadi perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Tata Ruang,” tutur Gabriel Triwibawa.

Dalam penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR), Gabriel Triwibawa mengupayakan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) untuk mengetahui peta bidang tanah sebagai dasar penyusunan RTR. “Jadi kami akan berupaya dengan Direktur Pengukuran untuk melihat peta bidang yang ada, agar digunakan menjadi sebuah layanan mempermudah Teman-teman melihat dan digunakan untuk dasar penyusunan Rencana Tata Ruang,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau menjelaskan terkait penataan agraria berkelanjutan. Ia menekankan, pemanfaatan lahan harus diikuti dengan penatagunaan tanah yang baik, yakni memikirkan dampak sosial di kemudian hari. “Kalau kita bicara bagaimana _sih_ penataan agraria? Dalam perundangan-undangannya sudah jelas konsep pelaksana Reforma Agraria adalah sistem penataan agraria yang berkelanjutan,” ujarnya.

“Apa gunanya kita melakukan penataan agraria, kalau yang kita kerjakan memunculkan lingkungan kumuh lagi. Jadi saat ada redistribusi tanah, harus dipikiran tanah tersebut dikelola dan dimanfaatkan untuk apa. Kita juga harus pikirkan dampak terhadap generasi selanjutnya,” lanjut Andi Tenrisau.

Sementara itu, dalam rangka mengawasi dan mengendalikan Hak atas Tanah (HAT), Menteri ATR/Kepala BPN telah memberikan arahan secara khusus untuk ditangani oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR). “Pengendalian dan penertiban tanah itu berperan setelah adanya penataan ruang dan penataan agraria selesai, semuanya harus dikendalikan dan ditertibkan,” ucap Dirjen PPTR, Budi Situmorang.

Budi Situmorang juga menyampaikan mengenai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Ia melaporkan, sudah delapan provinsi yang terselesaikan. “LSD kita sudah selesai di delapan provinsi. Kita juga berharap di semester depan 12 provinsi dapat kita selesaikan,” pungkas Dirjen PPTR. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta