NasionalPemerintah

Ditjen Dukcapil Teken PKS Pemanfaatan Data NIK dengan Bawaslu untuk Pemilu Lebih Berkualitas

×

Ditjen Dukcapil Teken PKS Pemanfaatan Data NIK dengan Bawaslu untuk Pemilu Lebih Berkualitas

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selalu mendukung penuh kegiatan penyelenggaraan pemilu di Indonesia termasuk yang bakal digelar pada 2024 mendatang. Hal ini salah satunya ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el dalam Lingkup Fungsi dan Wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

“Semangatnya kita terus bergerak maju. Dukcapil mendukung penuh tugas Bawaslu dan KPU untuk menyelenggarakan pemilu secara substantif dan lebih berkualitas,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam sambutannya.

Zudan menjelaskan, data kependudukan Indonesia berjumlah 275 juta jiwa. Sementara yang masuk ke dalam Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 204,6 juta jiwa. “Datanya sudah kita serahkan ke KPU by name by address,” terangnya.

Semangatnya, kata Zudan, secara bersama-sama Dukcapil membangun ekosistem pemilu yang berkualitas dengan kementerian/lembaga lain. “Sebab, penyelenggara pemilu dalam konstitusi itu sudah pasti. Kami pemerintah masuk dalam fungsi pendukung dari sisi anggaran, keamanan, data, dan seterusnya, mari kita rapikan bersama,” ujarnya.

Zudan menyebutkan, secara proses PKS ini melanjutkan PKS yang sudah diteken pada 2018 dan habis akhir tahun ini. “Jadi kita melakukan perpanjangan PKS. Mudah-mudahan ini terus berlanjut dan memberikan manfaat tidak hanya untuk Bawaslu tetapi juga bagi demokrasi Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.

Dia mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong Dukcapil untuk terus mendukung tugas-tugas KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu. “Dukcapil Kemendagri memiliki 275 juta data penduduk by name by address yang dapat digunakan untuk data dasar pemilih tetap. Saya minta Dukcapil mendukung penuh upaya KPU dan Bawaslu dalam proses pemilu ini terutama dalam tahap penyiapan daftar pemilih,” ujar Zudan menirukan pesan Mendagri.

Sementara itu, Pelakana Harian (Plh.) Sekjen Bawaslu La Bayoni mengungkapkan, salah satu arahan Presiden Jokowi, Bawaslu perlu memperhatikan tentang data penduduk. “Oleh karena itu, kami ingin berkoordinasi dengan cara sebaik-baiknya bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai wali data dari satu data kependudukan Indonesia,” kata La Bayoni.

Terkait dengan penandatanganan PKS ini, lanjut La Bayoni, sebenarnya Bawaslu telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil pada tahun 2018. “Namun di tahun tersebut ada hal-hal yang tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Dengan PKS yang kita tandatangani telah melalui proses yang panjang, dalam arti ada hak dan kewajiban yang melekat pada Bawaslu dan Ditjen Dukcapil yang telah dibahas secara tuntas antara kedua belah pihak, sehingga berbagai persoalan yang berkaitan dengan masalah kependudukan bisa teratasi dengan baik,” kata La Bayoni.

“Mudah-mudahan PKS yang kita tandatangani hari ini memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pemilu 2024,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta