Gowa

Pastikan Malam Natal Aman, Kapolres Gowa Pantau Gereja dan Pos Pengamanan Ops ‘Lilin 2022’

×

Pastikan Malam Natal Aman, Kapolres Gowa Pantau Gereja dan Pos Pengamanan Ops ‘Lilin 2022’

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolres Gowa Akbp Tri Goffarudin, P, SIK, MH, di dampingi Kasat Intelkam Iptu Rakhmat Binarno, mengecek sejumlah gereja di wilayah Kabupaten Gowa, terkait persiapan pengamanan jelang malam Natal dan cek situasi Kamtibmas pos Pengamanan Operasi “Lilin 2022”.

Adapun gereja yang disambangi yaitu Gereja Toraja Lakipadada Kelurahan Tompobalang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Gereja Khatolik Simon Petrus Kelurahan Bonto-bontoa Kecamatan Somba Opu, pos Pengamanan Operasi Lilin 2022 Batas Kota Gowa – Makassar.

Kapolres Gowa mengatakan, bahwa pengecekan gereja tersebut sekaligus untuk melihat mengevaluasi baik sistem pengamanan dan penempatan personil dalam melaksanakan pengaman di gereja serta pos pengaman Ops Lilin.

“Hal ini kita lakukan agar perayaan ibadah Natal dan menyambut tahun baru 2023 dapat berjalan aman, lancar dan kondusif,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Gowa juga melakukan koordinasi dengan pihak gereja dan personil gabungan yang berada di pos pengamanan Ops Lilin 2022.

“Koordinasi ini berkaitan dengan rencana ibadah yang akan dilaksanakan di masing-masing gereja dan situasi kamtibmas seputaran pos pengamanan Ops Lilin 2022,”kata Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta