NasionalPemerintah

Tinjau Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni Menhub Minta ASDP Tingkatkan Aspek Keselamatan Antisipasi Gangguan Cuaca

×

Tinjau Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni Menhub Minta ASDP Tingkatkan Aspek Keselamatan Antisipasi Gangguan Cuaca

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Merak – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta kepada jajaran PT ASDP Indonesia Ferry dan seluruh pemangku kepentingan di sektor penyeberangan untuk meningkatkan aspek keselamatan, guna mengantisipasi potensi gangguan cuaca angin dan arus laut yang bergerak kencang. di masa libur natal dan tahun baru.

“Gangguan cuaca ini akan mempengaruhi jadwal keberangkatan dan kedatangan kapal menjadi tidak pasti. Untuk itu kita harus menjaga aktivitas penyeberangan dari dermaga demi keselamatan penumpang,” ujar Menhub saat meninjau Pelabuhan Merak – Bakauheni, Sabtu (24/12).

Merak – Bakauheni merupakan salah satu titik krusial yang berpotensi terjadi kepadatan penumpang dan kendaraan yang akan menyeberang di masa libur nataru. Untuk itu, antisipasi khusus perlu dilakukan untuk menjaga kelancarannya.

Dalam tinjauannya, Menhub menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama segenap pemangku kepentingan yakni: TNI, Polri, Pemerintah Daerah, PT ASDP, BMKG, dan unsur terkait lainnya, untuk memastikan pergerakan penumpang dan kendaraan di Pelabuhan Merak – Bakauheni berjalan dengan selamat, aman, nyaman dan juga mengedepankan aspek kesehatan.

Selain kondisi cuaca ekstrem, sejumlah catatan yang disampaikan Menhub yaitu: meminta PT ASDP sebagai pengelola pelabuhan
penyeberangan Merak-Bakauheni untuk lebih meningkatkan upayanya dalam menjaga kelancaran proses keluar masuk kendaraan ke kapal, agar tidak terjadi kepadatan yang mengular. Untuk mendukung kelancaran keluar masuk kapal, Menhub juga mengimbau masyarakat untuk membeli tiket secara daring, agar perjalanan lebih lancar dan nyaman.

Lebih lanjut, menanggapi terjadinya insiden mobil minibus yang tercebur ke laut saat hendak masuk kapal di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Jumat (23/12) kemarin, Menhub menyampaikan permohonan maaf dan meminta ASDP untuk melakukan penanganan korban dengan baik dan melakukan evaluasi agar kejadian tidak terulang lagi. Menhub meminta petugas untuk melakukan penjagaan yang lebih ketat di area dermaga.

Selain itu, Menhub juga mengimbau kepada pemilik truk tiga sumbu atau lebih agar mematuhi ketentuan pembatasan sementara operasional angkutan barang yang telah ditetapkan.

“Saya minta bantuan kepada pihak kepolisian untuk menertibkan. Karena saya lihat hari ini masih ada truk tiga sumbu yang melintas,” tutur Menhub.

Pembatasan sementara angkutan barang tiga sumbu atau lebih, telah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga tentang pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Nataru (2022-2023). Pembatasan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di masa libur nataru.

Turut hadir Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian, Dirut PT ASDP Ira Puspadewi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta