Daerah

Polda Sulteng Turunkan Mobil Pelayanan Psikologi dalam Ops Lilin Tinombala

×

Polda Sulteng Turunkan Mobil Pelayanan Psikologi dalam Ops Lilin Tinombala

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Polda Sulawesi Tengah melalui Bagian Psikologi Biro SDM menurunkan Pelayanan Psikologi Mobile untuk menunjang pelaksanaan pengamanan Natal dan tahun Baru (Nataru) khususnya di Kota Palu.

Hal itu diungkapkan Kasatgas Humas Operasi Lilin Tinombala Kompol Sugeng Lestari dalam siaran pers didampingi Kabag Psikologi Biro SDM Polda Sulteng Kompol Akhmad Kunaefi Muarif, M.Psi, Senin (26/12/2022).

“Sudah ada delapan Pos Pengamanan Operasi Lilin Tinombala di Kota Palu yang disambangi oleh Pelayanan Psikologi Mobile,” ungkap Kompol Sugeng.

Sugeng juga mengatakan, Tim Pelayanan Psikologi Mobile dipimpin Kompol Akhmad Kunaefi, M.Si mendatangi satu persatu Pospam sambil memberikan motivasi dan support kepada personil TNI Polri yang sedang bertugas.

Masih kata Sugeng, tim juga melakukan sosialisasi tentang mobile layanan psikologi dan pengisian aplikasi e-BOSS oleh personil TNI Polri. Sampai dengan saat ini kondisi personil yang sedang bertugas masih dalam kondisi baik, pungkasnya.

Untuk diketahui Mobile Pelayanan Psikologi ini telah di launching Biro SDM Polda Sulteng pada saat pelaksanaan Rakorbin Biro SDM Polda Sulteng pada Hari Senin 19 Desember 2022 yang lalu di Sriti Convention Hall, Palu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta