Daerah

Polda Sulteng Kerahkan 3.889 Personil untuk Amankan Malam Tahun Baru

×

Polda Sulteng Kerahkan 3.889 Personil untuk Amankan Malam Tahun Baru

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Polda Sulawesi Tengah akan memaksimalkan pengamanan malam pergantian tahun 2022 ke tahun 2023, agar seluruh rangkaian kegiatan masyarakat dapat berjalan aman, tertib dan kondusif.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan pers di Polda Sulteng Jumat (30/12/2022).

Polda Sulteng akan memaksimalkan pergelaran personil untuk mengamankan malam pergantian tahun, jelas Kabidhumas.

Didik juga menyebut pihaknya telah menyiapkan 3.889 personil gabungan TNI, Polri, Instansi terkait dan mitra kamtibmas. Mereka inilah yang akan mengamankan malam pergantian tahun di Provinsi Sulawesi Tengah.

Ia juga berharap agar masyarakat merayakan malam pergantian tahun secara sederhana, perbanyak berdoa untuk masa depan Negara dan Bangsa Indonesia.

Diingatkan untuk tidak merayakan malam pergantian tahun dengan eforia berlebihan, apalagi melakukan perbuatanbyang tidak sesuai norma agana, norma kesusilaan dan norma hukum seperti minum -minuman keras, konsumsi narkoba, sex bebas dan kebut-kebutan di jalan raya, harap Kabidhumas Polda Sulteng. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta