Daerah

Delapan Hari Operasi Lilin Tinombala, Terjadi 22 Kasus Laka Lantas

×

Delapan Hari Operasi Lilin Tinombala, Terjadi 22 Kasus Laka Lantas

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Sampai dengan hari kedelapan (H8) Operasi Lilin Tinombala-2022 Jumat 30 Desember 2022di wilayah Polda Sulteng berdasarkan catatan Posko Operasi telah terjadi 22 kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Hal itu diungkapkan Kasatgas Humas Operasi Lilin Tinombala-2022, Kompol Sugeng Lestari dalam keterangan Pers di Palu, Sabtu (31/12/2022).

“Sampai dengan hari kedelapan Operasi Lilin Tinombala tercata 22 Kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Sulawesi Tengah,” ungkap Kasatgas Humas.

Dari jumlah tersebut kata Sugeng, tercatat korban meniggal dunia 8, korban luka berat 5, korban luka ringan 34 dan total kerugian Rp 176.500.000.

Sementara untuk gangguan kamtibmas lain atau kejahatan konvensional, sampai dengan hari kedelapan kasus pencurian cukup menonjol sebanyak 18 kasus dan diikuti kasus penganiayaan 15 kasus, sebut Kompol Sugeng Lestari yang juga Kasubbid Penmas.

Menyambut malam tahun baru diharapkan tidak melakukan balap liar yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain, kami yakin dengan adanya kelonggaran PPKM covid-19 oleh Pemerintah akan terjadi keramaian dibeberapa titik lokasi di Kota Palu khususnya, untuk memastikan aman dalam berlalu lintas diimbau untuk tetap tertib dan disiplin aturan berlalu lintas di jalan raya, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta