Nasional

LaNyalla Minta BPOM Tertibkan Kosmetik Ilegal Online

×

LaNyalla Minta BPOM Tertibkan Kosmetik Ilegal Online

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Peredaran produk perawatan kulit dan kosmetik ilegal yang dijual secara online masih sangat marak. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Badan POM segera bertindak.

Menurut LaNyalla, peredaran kosmetik tersebut sangat membahayakan kesehatan
pengguna, terutama kaum perempuan.

“Saya minta Badan POM selaku lembaga pengawas segera melakukan upaya untuk mencegah peredarannya, dengan semakin mengetatkan pengawasan. Termasuk melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial,” ujar LaNyalla, Sabtu (7/1/2023).

Menurut LaNyalla, BPOM harus bersinergi dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan. Sebab, selain produsen kosmetik, akun-akun yang menjual produk juga harus ditindak.

“Saya sepakat, pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus di-suspend,” tukas dia.

Senator asal Jawa Timur itu juga meminta Badan POM dan instansi terkait untuk memberi edukasi baik terhadap penjual maupun pengguna.

“Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa produk asli seperti apa, supaya mereka tahu. Karena produk ilegal yang belum mendapat persetujuan Badan POM  ini sangat berbahaya,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta