Gowa

Upaya Percepat Penyelesaian Pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu, Polres Gowa Kembali Laksanakan Kerja Bakti

×

Upaya Percepat Penyelesaian Pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu, Polres Gowa Kembali Laksanakan Kerja Bakti

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Dalam rangka mempercepat proses pembangunan dan penyelesaian Gedung pelayanan terpadu Polres Gowa, Personil Polres Gowa kembali laksanakan kerja bakti bersama.

Seperti yang terlihat hari ini, Selasa (17/1/2023), sejumlah personil di pimpin Wakapolres Gowa Kompol Soma Mihardja, S, Sos, MM merapikan urugan tanah dan membersihkan berbagai material di lokasi di sekitar halaman Gedung pelayanan terpadu.

Wakapolres Gowa Kompol Soma Mihardja, S, Sos, MM berharap, Dengan dilaksanakannya kerja bakti setiap hari dapat mempercepat penyelesaiannya serta dapat tuntas tepat waktu.

Ia juga berharap dengan selesainya Gedung pelayanan terpadu ini dapat menguatkan sarana dan prasarana, sehingga dapat meningkatkan kenyamanan bagi pelayanan publik.

“Harapan saya dengan cepat selesainya pembangunan gedung Pelayan terpadu ini, personil dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga dapat mewujudkan pelayanan prima dan berkualitas bagi Masyarakat,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta