Gowa

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Gowa Benahi Papan Petunjuk Layanan

×

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Gowa Benahi Papan Petunjuk Layanan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Meningkatan fasilitas pelayanan publik, Polres Gowa membenahi papan petunjuk arah layanan publik untuk para pengunjung di Polres Gowa.

Hal ini dilakukan untuk mengatasi banyaknya pertanyaan masayarakat tentang ruang pelayanan ketika berkunjung di Polres Gowa.

Papan petunjuk arah yang terletak di beberapa titik yang dianggap strategis pada halaman Polres Gowa tersebut telah dipasang dan dibenahi kembali, sehingga diharapkan para pengunjung dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan akan lebih mudah memahami alur mobilitas di sekitar Polres Gowa.

“Kami akan melakukan upaya semaksimal mungkin dalam meningkatkan kuantitas pelayanan kepada masyarakat, tentunya kualitas maksimal terhadap pelayanan kepada masyarakat yang menjadi prioritas kami, pemasangan papan petunjuk ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang berkunjung dan membutuhkan layanan di Polres Gowa.” tutup Kapolres Gowa Akbp Reonald T.S Simanjuntak, S.I.K., S.H., M.M., M.I.K. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta