News

Kasdam Pimpin Apel Penerimaan Satgas Ter, Pangdam XIV/Hsn Ajak Wujudkan Visi TNI AD

×

Kasdam Pimpin Apel Penerimaan Satgas Ter, Pangdam XIV/Hsn Ajak Wujudkan Visi TNI AD

Sebarkan artikel ini

Makassar – Lintasnews5terkini.com-Kasdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Dany Budiyanto mewakili Pangdam XIV/Hasanuddin memimpin pelaksanaan Apel Penerimaan Personel Satgas Penebalan Satuan BKO Teritorial Persiapan Gelombang III di Wilayah Kodam XVII/Cendrawasih TA. 2022, bertempat di Lapangan Tenis Hasanuddin, Kota Makassar. Minggu (22/01/2023).

Dalam sambutan Pangdam yang dibacakan oleh Kasdam mengungkapkan rasa terimakasih serta penghargaan atas keberhasilan 55 prajurit yang terdiri dari berbagai satuan jajaran Kodam XIV/Hsn, yang telah melaksanakan tugas dengan baik serta dapat menjaga nama baik satuan, selama kurang lebih 1 tahun.

Pada kesempatan tersebut Pangdam berpesan agar pengalaman yang telah didapatkan selama di daerah penugasan, agar dikembangkan di satuan sebagai referensi untuk lebih mengoptimalkan tugas sehingga benar-benar mampu mewujudkan visi TNI AD yaitu “kita harus dapat memberi solusi dalam membantu mengatasi kesulitan rakyat, sebagai bentuk kehadiran negara untuk rakyat”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta