NasionalPemerintah

Tiba di Bali, Presiden Resmikan Pasar Seni Sukawati

×

Tiba di Bali, Presiden Resmikan Pasar Seni Sukawati

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Badung – Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Joko Widodo tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1, Rabu, 1 Februari 2023, pukul 16.50 WITA

Tampak menyambut Presiden dan Ibu Iriana, Gubernur Bali I Wayan Koster beserta istri, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto beserta istri, dan Kapolda Bali Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra.

Dari bandara, Presiden dan Ibu Iriana bersama rombongan langsung melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Gianyar. Disana, Presiden hadir untuk meresmikan Pasar Seni Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Usai peresmian, Presiden dan Ibu Iriana akan langsung menuju hotel tempatnya bermalam untuk melanjutkan kegiatan keesokan harinya.

Turut mendampingi Presiden dan Ibu Iriana dalam kunjungan kerja kali ini adalah Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Sekretaris Militer Presiden Laksda TNI Hersan, Komandan Paspampres Marsda TNI Wahju Hidajat Soedjatmiko, serta Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta