Nasional

BNN RI Gelar FGD Nilai Budaya Kerja

×

BNN RI Gelar FGD Nilai Budaya Kerja

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melalui Deputi Pencegahan BNN melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Nilai Budaya Kerja (Doktrin BNN) secara hybird pada Jumat (17/2) bertempat di Gedung BNN, Jakarta.

Focus Group Discussion (FGD) tersebut dibuka secara resmi oleh Inspektur Utama BNN, Drs. Wahyono, M.H., CFRA yang dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya BNN, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama BNN dan seluruh Kepala BNNP serta Kepala BNNKab/Kota.

Inspektur Utama BNN, Drs. Wahyono, M.H., CFRA menyampaikan dalam rangka mendorong adanya perubahan sikap dan perilaku budaya kerja pegawai di lingkungan BNN, maka dirumuskan Doktrin BNN RI yaitu Catur Darma Tara (Empat Kewajiban Penyelamat).

“Catur Darma Tara adalah nilai dasar yang merupakan penuntun nurani, pedoman kerja, dan pedoman moral bagi setiap pegawai BNN RI serta pengemban fungsi BNN lainnya dalam menjalankan amanah dan darma bakti bagi nusa dan bangsa”, lanjut Inspektur Utama BNN.

Ia menambahkan, tujuan FGD ini sebagai wahana diskusi dan bertukar pikiran dan menyamakan persepsi dalam perumusan Nilai Budaya Kerja (Doktrin BNN RI) yang telah disusun oleh tim perumus Doktrin BNN RI yang nantinya akan digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pegawai di lingkungan badan narkotika nasional.

Dengan FGD ini diharapkan adanya legitimasi atau persamaan persepsi sehingga menghasilkan kesepakatan atas perumusan Nilai Budaya Kerja (Doktrin BNN RI), tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta