NasionalPemerintah

BPSDM Kemendagri Perkuat Kompetensi Camat, Tingkatkan Pelayanan Publik di Kecamatan

×

BPSDM Kemendagri Perkuat Kompetensi Camat, Tingkatkan Pelayanan Publik di Kecamatan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berikhtiar memperkuat kompetensi camat. Langkah itu dilakukan dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepamongprajaan bagi Camat Angkatan I dan II Tahun 2023 di Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta, dari tanggal 20 hingga 24 Februari 2023

Diklat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya camat sebagai pelayan masyarakat di wilayah kecamatan. Camat diharapkan dapat berperan sebagai pemimpin, koordinator pemerintahan, dan mediator masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan umum. Peran lainnya yakni pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan ketenteraman dan ketertiban umum, serta mengoordinasikan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menekankan pentingnya camat memahami ilmu kepamongprajaan. Ia juga mengatakan bahwa setiap pemimpin dan pelayan publik harus mengetahui potensi yang dimiliki wilayahnya.

Sugeng juga mengingatkan bahwa dengan memasuki era Manajemen Manusia Generasi 5.0, kecerdasan sumber daya manusia (SDM) menjadi daya saing perusahaan, organisasi, bahkan masyarakat, dan bangsa. Ia menekankan bahwa kecerdasan pada manusia harus didasarkan pada Total Intelligence berbasiskan kecerdasan spiritual (SQ-based Total Intelligence) bukan lagi pada Intellectual Intelligence (IQ).

Sugeng berharap, para peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam bidang kepamongprajaan, sehingga mampu mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan mediator masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Camat diharapkan bisa lebih dekat dengan masyarakat dan memahami kondisi wilayahnya sehingga daerahnya dapat lebih maju. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta