Kesehatan

Menapaki 34 Tahun, STIKES Pertamedika IHC Resmikan Fasilitas Laboratorium Keperawatan

×

Menapaki 34 Tahun, STIKES Pertamedika IHC Resmikan Fasilitas Laboratorium Keperawatan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – 22 Februari 2023, Dies Natalis Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Pertamedika ke-34, hari ini, ditandai dengan peresmian Fasilitas Laboratorium Keperawatan berkonsep Mini Hospital serta Laboratorium Gizi dan Lapangan Olahraga sebagai wahana penunjang kegiatan civitas akademika. Fasilitas Mini Hospital dibangun menyerupai rumah sakit, sehingga para calon tenaga kesehatan dapat lebih mendalami keahliannya secara nyata.

Dies Natalis STIKes Pertamedika turut dihadiri oleh Direktur SDM dan Pengadaan PT Pertamina Bina Medika – Indonesia Healthcare Corporation (IHC), Dewan Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan STIKes Pertamedika, serta mitra dan stakeholder lainnya.

STIKes Pertamedika sebagai yayasan di bawah naungan IHC, merupakan pengembangan yang berawal dari Sekolah Perawat Kesehatan (SPK). Ribuan lulusan sudah dilahirkan yang saat ini tersebar di lingkup nasional dan internasional sehingga membawa kebanggaan bagi almamater.

Direktur SDM dan Pengadaan IHC dr. Asep Saepul Rohmat Sp.Pd, KGEH, FINASIM mengatakan, STIKes mendorong layanan berbasis penelitian dan pendidikan untuk bisa mencetuskan inovasi dan layanan unggul.

Pada kegiatan Dies Natalis, STIKes juga melangsungkan penandatanganan kerjasama Tri Darma Perguruan Tinggi dengan Univ Pertamina serta penandatanganan kerjasama penyaluran lulusan dengan beberapa rumah sakit di Indonesia.

Pertamedika IHC merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang layanan kesehatan. Pertamedika IHC juga merupakan perusahaan induk (holding company) usaha rumah sakit BUMN serta klinik kesehatan di seluruh Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta