Hukum

Terbukti Bersalah, Tersangaka MW Terancam 15 Tahun Penjara

×

Terbukti Bersalah, Tersangaka MW Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Lintas News5 Terkini.Com / Polresta Jayapura Kota, | Mempertanggungjawabkan perbuatannya, siang tadi MW diserahkan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Victor M. Suruan, S.H di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21), Rabu (01/03/2023).

MW merupakan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban atas nama Andri Infandi, dimana kasus tersebut terjadi 25 Desember 2022 silam di Jalan BTN Puskopad Atas Lama tepatnya di Blok B, Distrik Abepura.

Menurut keterangan saksi yang berada saat kejadian, tersangka MW melepaskan anak panah dari busurnya ke arah korban dan mengenai bagian perut kiri sehingga mengakibatkan korban mengalami luka sobek.

Usai kejadian tersebut korban dibawa ke Rumah Sakit Abepura dan dinyatakan meninggal dipenghujung tahun lalu tepatnya tanggal 31 Desember 2022

Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H pun angkat bicara perihal penyerahan tersangka tersebut, dirinya mengungkapkan tersangka MW diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 1.022 / XII / 2022 / Papua / Resta jpr kota / Sek Abepura, Tanggal 25 Desember 2022.

“Kini tersangka tengah menjalani proses hukum dan telah terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” tegasnya.(*)

Penulis : Sesa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta