NasionalPemerintah

Presiden Jokowi Resmikan Mayapada Hospital Bandung

×

Presiden Jokowi Resmikan Mayapada Hospital Bandung

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Bandung – Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Iriana Joko Widodo meresmikan Mayapada Hospital Bandung yang berlokasi di Jalan Terusan Buah Batu No. 5, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Senin, 6 Maret 2023. Dalam sambutannya, Kepala Negara mengapresiasi konsep rumah sakit yang mengusung tema rumah sakit hijau (green hospital) di Indonesia.

“Saya tadi baru saja masuk ke rumah sakit ini—Mayapada Hospital Bandung. Apa yang saya lihat semuanya, ruangannya, alkesnya, tata ruangnya, green building-nya sangat sangat bagus,” ujar Presiden.

Presiden berharap kehadiran rumah sakit modern seperti Mayapada Hospital Bandung dapat mengurangi jumlah masyarakat yang berobat ke luar negeri. Menurut Presiden, berdasarkan data yang diterima saat ini, hampir dua juta masyarakat Indonesia masih memilih untuk pergi berobat ke luar negeri.

Turut mendampingi Presiden Jokowi dan Ibu Iriana dalam peresmian ini adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Tahir, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan