Nasional

Dinilai Mampu Berantas Illegal Mining, DPP FRN Apresiasi Kinerja Kapolda Sultra 

×

Dinilai Mampu Berantas Illegal Mining, DPP FRN Apresiasi Kinerja Kapolda Sultra 

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Fast Respon Nusantara (FRN) mengapresiasi kinerja Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto dalam memberantas kasus illegal mining, Sabtu 11 Maret 2023.

Ketum DPP FRN Agus Flores menilai selama dibawah komando Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto, Polda Sultra mampu menindak sejumlah kasus illegal mining di Sultra.

“Kami dukung kinerja Kapolda Sultra dalam memberantas kasus illegal mining, dan ini merupakan program prioritas dari Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” katanya.

Pihaknya juga berharap kinerja tersebut dapat terus dipertahankan dan dilanjutkan.

“Polda Sultra dibawah kepemimpinan Irjen Pol Teguh Pristiwanto mendapatkan rangking Dua dalam memberantas kasus illegal mining Polda se Indonesia dan harapan kami ini dapat terus dipertahankan dan dilanjutkan,” harapnya.

Selain itu pihaknya juga menanggapi terkait adanya tudingan miring yang diarahkan k Kapolda Sultra.

“Banyak yang ditangkap dan diproses, dan kami duga kalau ada tudingan tersebut yah pasti pesanan dari oknum-oknum Penambang Illegal yang resah karena bisnisnya terganggu,” ungkapnya.

Pihaknya juga berkomitmen akan terus memberikan support kepada Kapolda Sultra dalam memberantas Illegal Mining.

“Kami akan terus memberikan support dan mengawal Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto dalam menegakkan hukum tanpa terkecuali para pelaku Illegal Mining,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta