Hukum

Penyelundupan Senjata Api ke Lapas, PN Palangka Raya Pastikan Penegakan Hukum

×

Penyelundupan Senjata Api ke Lapas, PN Palangka Raya Pastikan Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, Lintasnews5terkini.com – Sabtu, 07 November 2026, Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menegaskan komitmen penuh terhadap prinsip integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam memutus setiap perkara yang ditangani, termasuk pada perkara tindak pidana penyelundupan senjata api ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya dengan 5 orang terdakwa.

Dari Lima Orang terdakwa, Empat diantaranya merupakan Anggota Polisi Aktif yaitu Yusuf Minggus, Bambang Kristison, Bhudi Suprayitno dan Bambang Mangku Negoro serta Satu Orang Masyakarat Sipil yakni Juwita.

​Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut, Liwar Mbani Awang, S.H., M.H., bersama dengan anggota majelis Sri Hasnawati, S.H., M.Kn dan Nurjenita, S.H. M.H telah dan akan melaksanakan tugas penegakan hukum secara obyektif, independen, serta berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menegaskan bahwa proses persidangan perkara atas nama terdakwa Juwita dan kawan-kawan tersebut dijalankan murni berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta keyakinan hakim yang berlandaskan keadilan substansial.

Dalam menangani perkara yang menyangkut keamanan institusi pemasyarakatan dan publik seperti penyelundupan senjata api Majelis Hakim tetap memegang teguh independensi kekuasaan kehakiman serta menolak segala bentuk tekanan, intervensi, maupun upaya-upaya yang dapat mencederai integritas peradilan (fair trial).

Putusan yang akan dijatuhkan dalam perkara ini tentunya mencerminkan pertimbangan hukum yang cermat dan berimbang, dengan melihat peran terdakwa, tingkat keterlibatan, serta dampak hukum dari perbuatan yang didakwakan, demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat Kalimantan Tengah.​

Pengadilan Negeri Palangka Raya terus mengimbau kepada masyarakat dan insan pers untuk senantiasa mengawal proses peradilan secara sehat dan konstruktif sebagai bentuk dukungan nyata dalam mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung dan berintegritas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta