News

POLSEK MANGGALA ‘GELAR CIPKON PATROLI HUNTING MALAM MINGGU ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS’

×

POLSEK MANGGALA ‘GELAR CIPKON PATROLI HUNTING MALAM MINGGU ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS’

Sebarkan artikel ini

Makassar–Lintasnews5terkini.com-Polsek Manggala, Dalam Rangka Jaga Keamanan Dan Kondusifitas Wilayah, Polsek Manggala gelar Cipta Kondisi dengan sistem patroli Hunting dan Stasioner utamanya wilayah rawan terjadinya gangguan Kamtibmas, Sabtu (11/03/23) Malam.

Sebelum pelaksanaan giat cipta Kondisi patroli Hunting malam minggu ini dilaksanakan apel kesiapan dan APP Kapolsek dengan CB lakukan pemeriksaan dan Himbau untuk pulang/ bubar terhadap kelompok – kelompok masyarakat yang masih ditemukan kumpul kumpul dipinggir jalan guna antisipasi hal-hal yang berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas.

Kapolsek Kompol H. Syamsuardi, S.Sos,.MH memimpin langsung pelaksanaan kegiatan cipkon patroli Hunting didampingi Waka Polsek AKP Wahid,.S.Sos dengan menggunakan R4 Dinas dan R2, kuat personil 15 Orang serta melibatkan PAM Swakarsa dari Bankom merpati.

Adapun rangkaian giat Cipkon patroli hunting, Mobile diwilayah rawan, Stasioner di Jln. Waduk Tunggu Pampang Bitowa Antisipasi BL serta pemantauan cafe / warkop yang ramai saat malam minggu dengan melakukan himbauan agar kendaraan pengunjung cafe diperhatikan antisipasi terjadinya aksi curanmor.

Selama giat Ops Cipkon Patroli Hunting rute yang dilalui situasi dalam keadaan aman terkendali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta