Hukum

Polsek Japut Limpahkan Pelaku Pencurian di Kantor Dinas Kehutanan ke Jaksa

×

Polsek Japut Limpahkan Pelaku Pencurian di Kantor Dinas Kehutanan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Lintas News5 Terkini.Com / Polresta Jayapura Kota, | Kapolsek Jayapura Utara Kompol Jahja Rumra, S.H., M.H melalui Penyidiknya limpahkan seorang remaja pria berinisial AN (16) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (13/8/2023) siang.

AN diproses hukum atas perbuatannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 46 / II / 2023 / Polsek Jayapura Utara / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 23 Februari 2023 tentang Pencurian yang terjadi di Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua.

Kapolsek Kompol Jahja menerangkan, penyidiknya melimpahkan tersangka AN ke Jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 atau rampung.

Kapolsek menerangkan, AN telah cukup bukti merupakan tersangka atas perbuatan pidana yang terjadi pada Senin (30/1/23) lalu sekitar Pukul 02.00 dini hari di Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, sehingga kerugian materil yang dialami mencapai 35 juta rupiah.

“Tersangka AN diserahkan oleh Penyidik ke Jaksa bernama Victor M. Suruan, S.H. atas perbuatannya tersebut dirinya disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” sambung Kompol Jahja.

Kapolsek menambahkan, tersangka AN diserahkan didampingi langsung oleh Orang Tuanya dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Utara dan Jaksa Victor M. Suruan, S.H dan disaksikan pihak Korban dari Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua.(*)

Penulis : Subhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta