Hukum

Polsek Muara Tami Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Ke Kejaksaan

×

Polsek Muara Tami Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Lintas News5 Terkini.Com / Polresta Jayapura Kota, | Tersangka kasus pembunuhan berinisial AF di Kampung Mosso Distrik Muara Tami diserahkan penyidik unit Reskrim Polsek Muara Tami ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (13/03/2023) Siang.

Penyerahan tersangka tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Muara Tami AKP Cornelis Dima, S.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut ke Kejaksaan.

Kapolsek merangkan, Pada Hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 19.00 wit terjadi keributan antara korban ANTONI KWAMULI dan tersangka AF disamping rumah orang tua tersangka.

“Kemudian AF melakukan penganiayaan dan mengambil sebilah pisau dapur dan menusukkan ke tubuh korban dibagian dada sehingga korban terjatuh dan meninggal dunia,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, tersangka diserahkan beserta barang bukti berupa 1 bilah pisau stainless gagang kayu dengan ukuran panjang 23 cm bertuliskan made in brazil, 1 lembar celana jeans pendek warna biru muda kondisi robek merk Apparel dengan ikat pinggang terpasang warna merah kuning hijau dan 1 buah jerigen warna cokelat muda ukuran 5 liter yang berisikan minuman keras jenis balo.

Kapolsek juga menambahkan, tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Marlini Adtri, S.H dan atas perbuatan tersangka disangkakan pasal 338 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun.(*)

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta