News

Ganja Seberat 191 gram Lebih Berhasil Dimusnahkan

×

Ganja Seberat 191 gram Lebih Berhasil Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

Lintas News5 Terkini.Com / Polresta Jayapura Kota, | Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura kota melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat seratus sembilan puluh satu koma satu tiga (191,13) di Ampera Samping Toko Saudara 2, Jumat (17/03/2023).

Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka berinisial AW (17) dan YB (18) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 12/ II / 2023 / SPKT.SATNARKOBA  / POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 25 Februari 2023 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

Menurut keterangan dari Kasat Resersa Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pasal 114 ayat 1 merupakan pidana terberat dimana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas Kasat.

Kasat juga menambahkan, bahwa sebelumnya kedua tersangka yakni AW dan YB berhasil diamankan saat hendak akan berangkat menggunakan Kapal Laut pada bulan Februari lalu.

“Tak ada tempat bagi pelaku kejahatan termasuk peredaran Narkotika, dan kami selaku pihak Kepolisian dalam hal ini Satua Reserse Narkoba polresta Jayapura Kota akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memeberantas peredaran Narkotika di Kota Jayapura,” tutupnya.(*)

Penulis : Sesa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta