NasionalPemerintah

PBJ Rawan Korupsi, Sekjen Kemendagri Paparkan Beberapa Upaya Pencegahan

×

PBJ Rawan Korupsi, Sekjen Kemendagri Paparkan Beberapa Upaya Pencegahan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, di antara sepuluh area rawan korupsi, Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) menjadi area paling rawan. Diikuti dengan area rawan lainya seperti keuangan dan perbankan, perpajakan, minyak dan gas, hingga pelayanan umum, kesehatan, dan pendidikan.

Dia mengatakan, permasalahan umum PBJ di antaranya mark up harga, suap menyuap untuk memenangkan rekanan tertentu, penyusunan spesifikasi barang yang mengarah pada merek/rekanan tertentu, kekurangan volume pekerjaan, hingga tidak termanfaatkannya barang hasil pengadaan. Padahal prinsip PBJ adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap rupiah yang dibelanjakan.

“Konsepsi pengadaan barang dan jasa kita itu, maksudnya adalah untuk mendapatkan hasil yang tepat. Jadi kalau lelang ya menghasilkan lelang yang tepat, dari setiap rupiah yang dianggarkan,” katanya saat menjadi narasumber dalam Diskusi Panel dengan topik “Pemberantasan Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa Daerah” secara hybrid di The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan, Selasa (21/3/2023).

Suhajar juga mengungkapkan faktor penyebab korupsi PJB menurut survei Kompas, yaitu 73 persen untuk mencukupi kebutuhan, gaya hidup, atau untuk mendapatkan uang lebih. Kemudian 13 persen karena adanya tekanan atau ancaman dari atasan dan 7,7 persen karena keinginan atau nafsu pribadi.

“Karena itu, dampaknya adalah rendahnya kualitas barang/jasa yang dihasilkan,” terangnya.

Lebih lanjut Suhajar memaparkan upaya ke depan yang akan dilakukan Kemendagri beserta stakeholder terkait dalam menangani masalah tersebut. Upaya penanganan itu dilakukan dengan menerapkan digitalisasi penyelenggaraan pemerintahan, melakukan pemetaan potensi terjadinya korupsi pada organisasi pemerintahan, membenahi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dan menciptakan sistem yang lebih baik.

“Kawan-kawan kita dukung bersama SIPD (atau) Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang di dalamnya ada informasi tentang perencanaan pembangunan daerah, tentang informasi keuangan daerah,” tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi menjelaskan mengenai arahan Presiden Joko Widodo terkait pengadaan barang/jasa dengan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).

Dia mengatakan, penggunaan PDN salah satunya agar terciptanya transparansi PBJ dengan instrumen digital, sehingga meminimalisasi potensi terjadinya korupsi. Selain itu, juga untuk meningkatkan porsi usaha mikro, kecil, dan koperasi, mengupayakan efisiensi belanja pemerintah, serta mempercepat penyerapan anggaran pemerintah.

“Karena yang paling penting adalah tujuannya, yang pertama mewujudkan inklusi ekonomi, tidak ada perbedaan. Mau kecil, menengah, besar boleh, tapi kali ini kita berpihak pada yang kecil. Supaya yang kecil ini menjadi besar. Yang kedua, tujuannya adalah sistem pengadaan barang/jasa yang terintegrasi dan transparan,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta