NasionalPemerintah

Dukung Penuh Proyek Strategis Nasional, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Percepat Revisi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016

×

Dukung Penuh Proyek Strategis Nasional, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Percepat Revisi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro menegaskan, pihaknya berkomitmen dan mendukung program Proyek Strategis Nasional (PSN). Upaya itu dilakukan dengan mempercepat revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016.

“Pada prinsipnya Ditjen Bina Pemdes mendukung percepatan PSN dengan melakukan revisi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 untuk mempermudah proses tanah kas desa (TKD) yang terkena PSN untuk diberikan ganti rugi berupa uang dan wilayah yang diperluas dengan tanah pengganti bisa ambil dari satu wilayah kabupaten,” ujar Eko saat mengikuti secara virtual Rapat Evaluasi PSN, Senin (3/4/2023).

“Untuk tanah kas desa sedang diproses revisi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan akan segera dilakukan harmonisasi bersama Setkab,” tambah Eko.

Dalam pertemuan ini dibahas beberapa hal terkait PSN, baik yang sudah masuk tahap penyelesaian, tahap operasi sebagian, dan PSN yang keluar dari penyiapan. Dalam pertemuan tersebut disampaikan ada tujuh PSN susulan yang disampaikan kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Selanjutnya, KPPIP menyampaikan 11 hasil rekapitulasi evaluasi PSN pada pertemuan ini yang bertujuan untuk ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga atau pemilik proyek.

Sementara itu terdapat empat isu strategis PSN di antaranya terkait dengan konsinyasi, tanah kas desa (TKD), tanah wakaf, dan tanah BUMN/BUMD/instansi pemerintah.

Hadir dalam rapat ini Deputi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang KPPIP Wahyu Utomo, Deputi Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parieksit, dan Deputi Investasi dan Pertambangan Kemenkomarvers Septia Hario Seto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta