News

Kapolresta : 300 Personel Amankan Rangkaian Hari Paskah di Kota Jayapura

×

Kapolresta : 300 Personel Amankan Rangkaian Hari Paskah di Kota Jayapura

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Terkait rangkaian giat hari besar Umat Nasrani mulai dari Kamis Putih, Jumat Agung dan Paskah, sebanyak 300 personel dilibatkan dalam pelaksanaan jalannya kegiatan-kegiatan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat ditemui di Jayapura, Kamis (6/4/2023) malam.

Kapolresta mengatakan, jajaran polres maupun polsek ada 38 titik pengamanan total keseluruhan Gereja yang dijaga baik Gereja besar maupun kecil.

“Dimana di hari minggu nanti ada pawai obor di pagi hari yang bertepatan juga dengan umat muslim melaksanakan Ibadah Sahur, pihaknya mengantisipasi anak-anak muda keluar di pagi hari yang berkendara tidak sesuai dengan aturan, jangan sampai terjadi titik temu, itu yang kami antisipasi,” ungkapnya.

Sampai dengan hari ini tidak ada ancaman berarti seperti teror atau hal menonjol lainnya. “Nanti akan dilakukan sterilisasi pada Gereja-gereja besar, kami akan berkoordinasi dengan pengurus gereja pastinya,” ungkap Kapolresta.(*)

Penulis : Subhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta