News

Jasa Raharja Sulsel Hadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Operasi Ketupat 2023 di Polresta Parepare

×

Jasa Raharja Sulsel Hadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Operasi Ketupat 2023 di Polresta Parepare

Sebarkan artikel ini

Parepare–Lintasnews5terkini.com-

Senin (10/04/2023), Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Almaida Djumed, menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Operasi Ketupat 2023 yang diadakan oleh Polres Parepare di Ruang Rapat Kantor Polres Kota Parepare.

Hadir dalam kegiatan Perwakilan dari Kodim 1405 Kota Parepare, Satlantas Polres Parepare, Satpol PP Kota Parepare, Dinas Damkar Kota Parepare, Dinas Kesehatan Kota Parepare, dan Instansi terkait lainnya.

Dalam rapat kali ini, dibahas mengenai Dalam pertemuan membahas tentang tindak lanjut dalam memastikan keselamatan angkutan Lebaran 2023 di Kota Parepare, Analisa titik-titik rawan kemacetan dan lakalantas, pembentukan posko pelayanan di beberapa titik di kota Parepare guna meningkatkan pelayanan kepada pemudik terutama dalam mengantisipasi lonjakan pemudik pada masa Lebaran 2023.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Almaida Djumed, menyatakan akan terus melakukan monitoring korban kecelakaan selama periode Lebaran baik kecelakaan di jalan raya maupun kecelakaan angkutan laut. ‘’Kami akan terus berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Kota Parepare untuk mendapatkan info terupdate jika ada kejadian kecelakaan di jalan raya, lalu kami mohon kerjasama dari mitra terkait lainnya jika terdapat informasi kecelakaan, agar memberikan informasi kecelakaan tersebut secara cepat, akurat dan reliabel””, tambah Almaida.

Jasa Raharja juga akan memastikan bahwa santunan korban lakalantas akan ditangani dengan cepat dan tepat “Kesiapan Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan, bahwa Jasa Raharja telah bekerja sama dengan rumah sakit yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Jasa Raharja akan mencover santunan sebesar Rp 20 juta untuk perawatan korban luka-luka di rumah sakit dan Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia yang akan diberikan kepada ahli warisnya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017” Tutup Almaida.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta