News

Kapolrestabes Makassar tingkatkan Sinergitas TNI Polri dalam Harkamtibmas

×

Kapolrestabes Makassar tingkatkan Sinergitas TNI Polri dalam Harkamtibmas

Sebarkan artikel ini

Makassar–Lintasnews5terkini.com-

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib akan meningkatkan sinergitas Polri dan TNI dalam rangka harkamtibmas dan menjaga Kota Makassar tetap aman dan kondusif.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada awak media mengatakan,” Dalam rangka menyambut idul Fitri 1444 H tahun 2023 ini kami Polrestabes Makassar beserta jajaran akan meningkatkan sinergitas dengan TNI dan pihak terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Kota Makassar, Jum’at 14/4/2023

Untuk saat ini masing masing Polsek jajaran tetap mengadakan pengamanan di berbagai tempat ibadah khususnya masjid supaya masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah terawih.

Adapun patroli gabungan terus di lakukan di berbagai wilayah Kota Makassar.

Kami mohon kerjasamanya masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan ada kejadian kejadian lain maupun berita berita yang bersifat hoax yang belum jelas sumbernya

Kami menghimbau mari jadikan Kota Makassar aman dan damai serta lebih baik,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta