kegiatan

Polsek Heram Dengarkan Keluhan Pemuda-Pemudi Mamberamo Raya

×

Polsek Heram Dengarkan Keluhan Pemuda-Pemudi Mamberamo Raya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Polsek Heram gelar giat Para-Para Numbay bersama dengan Pemuda-Pemudi Masyarakat Mamberamo Raya Bertempat di Waena Kampung disrtrik Heram, Jumat (28/04/2023) Sore.

Kapolsek Heram AKP Frengky Rumbiak saat membuka giat Para-Para Numbay menerangkan, kami hadir di tengah-tengah masyarakat sekalian guna membahas kamtibmas sekaligus mendengarkan keluhan dari masyarakat sekalian.

“Ini merupakan salah satu program Bapak Kapolresta Jayapura Kota guna meningkatkan tali silaturahmi dengan masyarakat,” ujar Kapolsek.

Ditempat yang sama salah satu pemuda Mamberamo Raya mengeluhkan, masih banyak orang yang mengkonsumsi miras dan meresahkan para pemuda-pemudi yang datang ke Jayapura untuk belajar.

“Karena mereka datang dari mamberamo raya ke Jayapura hanya untuk belajar dan jaga kesehatan supaya pendidikan dapat diselesaikan dan kembali dengan sebuah gelar,” ucap salah satu pemuda.

Menanggapi keluhan pemuda tersebut Kapolsek mengatakan, kalian datang ke Jayapura dengan harapan orang tua untuk mencari ilmu dan pulang dengan membawa gelar.

“Saya himbau kepada kalian semua agar menjauhi miras dan narkoba karena dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa,” pungkas Kapolsek.(*)

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta