kriminal

Penyidik Polsek Heram Limpahkan 2 Tersangkanya Ke Jaksa Penuntut Umum

×

Penyidik Polsek Heram Limpahkan 2 Tersangkanya Ke Jaksa Penuntut Umum

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Penyidik Unit Reskrim Polsek Heram limpahkan dua tersangkanya berinisial GM dan NW atas tindak pidana pencurian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (16/05) Siang.

Kapolsek Heram AKP Frengky Rumbiak saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan dua tersangka tersebut oleh penyidiknya.

“Penyerahan kedua tersangka tersebut dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut kata Kapolsek, GM dan NW diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 31 / II / 2023 / SPKT / Polsek Heram / Resta jpr kota / Polda Papua, Tanggal 06 Februari 2023.

Kedua tersangka telah cukup bukti atas tindak pidana yang dilakukan keduanya pada 20 Januari 2023 lalu karena mencuri di rumah korban bernama Virgo Kambuaya.

“Kedua tersangka tersebut melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan rumah korban yang telah ditinggal dengan keadaan kosong / tanpa dihuni dan mengambil barang-barang didalam rumah tersebut,” imbuh Kapolsek.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut masing-masing di jerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP Tentang Pencurian dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun.(*)

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta