BeritaDaerahMaros

Polres Maros Didesak Segera Tangkap Dan Adili Kades Tompobulu Lakukan Pungli

×

Polres Maros Didesak Segera Tangkap Dan Adili Kades Tompobulu Lakukan Pungli

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini. Com, maros

Masyarakat dan Pemuda Tompobulu Berharap Tangkap dan Adili Kades Tompobulu Maros

Ratusan Aliansi Masyarakat dan Pemuda Tompobulu Menggugat Melakukan Aksi di depan Kantor Kantor desa Tompobulu Maros Sulawesi Selatan, Dengan menggunakan spanduk bertuliskan Tangkap dan Adili Kades Tompobulu Melakukan Pungli

Dalam aksinya didepan kantor Desa tompobulu Maros mendesak Aparat Penegak Hukum Polres untuk serius mengusut Kasus Pungli yang di lakukan Kades Tompobulu Maros Sulawesi Selatan Asri Sirajuddin

Safa selaku koordinator lapangan berharap aparat penegak hukum kabupaten Maros Untuk Serius Mengusut kasus ini,jika hal ini di diamkan akan ada korban Pungli selanjutnya

Dalam aksi Aliansi masyarakat dan pemuda Tompobulu Menggugat,sempat terjadi insiden kecil yang dilakukan salah satu oknum caleg dapil Tompobulu, Tanralili, Moncongloe berinisial.I, bersama diduga preman kades berinisial S ,dia juga diduga salah satu pendukung kades Tompobulu yang melakukan pungli ujar safa

“Diduga sengaja ingin membubarkan gerakan Aliansi masyarakat dan pemuda tompobulu Menggugat menggugat, aparat t kepolisian menjaga aksi damai masyarakat tersebut cepat di atasi ucar Safa

Para massa aksi juga melakukan penyegelan Kantor Desa Tompobulu Kecamatan Tompobulu Maros

Lanjut Safa jika hal ini tidak di Tindak lanjutin oleh aparat penegak hukum APH dalam hal Tipikor polres Maros yang menangani kasus ini kami akan turun lagi melakukan aksi susulan tutup safa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta