Politik

Mantap Maju Jadi Caleg Dapil 5 Sulawesi Selatan, ini Program Amry Nur yang Ditawarkan ke Masyarakat

×

Mantap Maju Jadi Caleg Dapil 5 Sulawesi Selatan, ini Program Amry Nur yang Ditawarkan ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, Makassar – Proses Pemilihan Legislatif Pileg tahun 2024 telah dimulai. Seluruh Partai telah mendaftarkan bakal Calon Legislatif (Caleg) ke KPU.

Seperti Partai Garuda Sulawesi Selatan yang telah selesai mendaftarkan Bakal Caleg ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada Hari Minggu (14/5/2023).

Amry Nur, Salah satu bakal Caleg Partai Garuda Dapil 5 Sulawesi Selatan yang meliputi Kabupaten Sinjai dan Bukukumba.

Amry Nur yang maju sebagai Bakal Calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bukan tanpa alasan sebab dirinya memiliki beberapa program yang akan ditawarkan jika dirinya terpilih duduk sebagai Anggota Dewan Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kenapa saya harus maju untuk menjadi calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, karena selama ini saya merasa melihat masyarakat yang belum mendapatkan apa yang mereka harapkan dari wakil rakyat mereka, Sehingga apa bila saya terpilih ada beberapa program mendasar yang saya akan laksanakan apa bila dimandat oleh Masyarakat Kabupaten Sinjai dan Bulukumba, ujarnya saat bincang santai di Kantor Sekretariat DPD Partai Garuda Sulawesi Selatan, Jalan Alaudin No 76, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (18/5/2023)

Lebih lanjut Amry Nur menjelaskan, Beberapa Program yang akan Saya laksanakan jika terpilih tentu berupaya semaksimal mungkin menjalankan fungsi senagai Anggota Dewan sekaligus membangun kerja sama dengan mitra kerja demi semata-mata kemakmuran masyarakat secara merata pada pembangunan fisik maupun mental SDM khususunya di dapil Saya, Program-program itu adalah Pertama, PNPM Sebagai mana kita ketahui bersama bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kemandirian masyarakat pedesaan dan perkotaan agar lebih mandiri, sejahtera dan berkualitas.

Program Kedua, yakni membangun infrastruktur yang prioritas bagi masyarakat sehingga perputaran roda ekonomi bisa berjalan dengan cepat, terjangkau, efektif dan efisien sehingga sangat memungkinkan bagi masyarakat dalam beraktivitas lancar mencapai tujuannya.

Dan Program yang Ketiga, yaitu Membangun SDM khususnya dibidang pendidikan bagi anak-anak kita dan adik-adik mahasiswa serta kepada masyarakat agar terus menikmati pendidikan formal maupun non formal, hal ini bertujuan agar ilmu yang didapatkan mampu diimplementasikan langsung Kepada masyarakat sehingga dapat berdaya guna, bersaing dan membantu pemerintah mempercepat tujuan negara kita yakni sejahtera adil dan makmur sesuai amanat Pancasila dan UUD 45.

“Jadi harapan Saya setelah terpilih sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi selatan dari beberapa Program yang Saya tawarkan itu bisa terlaksana dan Masyarakat di Dapil Saya bisa merasakan manfaat dari Program yang Saya tawarkan, meskipun ini sudah dijalankan oleh Wakil rakyat sebelumnya, namun kita akan lebih fokus lagi berakselerasi sehingga dampaknya dapat menyentuh langsung ke masyarakat,” tutup Pengusaha di bidang properti ini.

Sebelumnya pada tanggal 1-14 mei 2023, KPU sudah membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Politik dan pelaksanaan Pemilu di tanggal 14 Februari 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta