Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Penyelenggaraan Pelatihan Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial merupakan bagian dari langkah penguatan kapasitas sumber daya manusia peradilan di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.
BSDK Mahkamah Agung melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan membuka pendaftaran Pelatihan Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial bagi Hakim. Pelatihan ini menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan kompetensi Hakim agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta memanfaatkan kecerdasan artifisial secara tepat dalam mendukung pelaksanaan tugas peradilan.
Pendaftaran pelatihan dibuka mulai tanggal 8 s.d. 12 September 2026 dengan kuota sebanyak 600 peserta. Rencana pelaksanaan pelatihan akan dibagi dalam dua gelombang, yakni gelombang 1 pada 21 s.d. 25 September 2026 dan gelombang 2 pada 26 s.d. 30 Oktober 2026 secara daring.
Peserta pelatihan ini terbuka untuk hakim tingkat pertama dari 4 lingkungan peradilan yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara (TUN), dan peradilan militer. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pemanfaatan kecerdasan artifisial sekaligus mampu menggunakannya secara efektif, bijak, dan bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi di lingkungan peradilan.
Dalam pelaksanaannya, calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, belum pernah mengikuti pelatihan dengan tema yang sama sebelumnya. Kedua, tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Ketiga, bersedia mengikuti proses seleksi kembali oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan masing-masing.
Pendaftaran dilakukan melalui laman tautan yang dapat di akses https://bsdk.id/pmt/hm3hgqa8up. Calon peserta diimbau untuk memperhatikan persyaratan dan memastikan kelengkapan data pada saat melakukan pendaftaran.
Penyelenggaraan Pelatihan Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial merupakan bagian dari langkah penguatan kapasitas sumber daya manusia peradilan di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat. Peningkatan kompetensi digital hakim diharapkan dapat mendukung terwujudnya aparatur peradilan yang adaptif, profesional, dan mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
Dengan adanya pelatihan ini, Pusdiklat Teknis Peradilan terus mendorong pengembangan kompetensi Hakim sebagai bagian penting dalam mendukung transformasi peradilan dan peningkatan kualitas layanan peradilan di Indonesia. (*)

























