Nasional

Dr Prim Haryadi: KUHAP Tidak Sempurna, Bukan Alasan Berhenti Mewujudkan Keadilan

×

Dr Prim Haryadi: KUHAP Tidak Sempurna, Bukan Alasan Berhenti Mewujudkan Keadilan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com — Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, menjadi narasumber dalam Webinar KUHAP 2026 yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Kamis (10/9/2026). Kegiatan tersebut digelar secara daring melalui Zoom dan YouTube.

Dalam paparannya, Prim Haryadi menekankan bahwa berlakunya KUHAP baru tidak terlepas dari berbagai persoalan dalam penerapannya. Menurutnya, ketidaksempurnaan rumusan dalam KUHAP bukan menjadi alasan berhentinya upaya mewujudkan keadilan.

“Ketidaksempurnaan teks dalam KUHAP bukan akhir dari keadilan, namun awal dari tanggung jawab penafsiran,” ujar Prim.

Ia menjelaskan, Mahkamah Agung telah mengambil sejumlah langkah untuk memberikan pedoman dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul setelah berlakunya KUHAP. Sejumlah kebijakan tersebut antara lain SEMA Nomor 1 Tahun 2026, SEMA Nomor 2 Tahun 2026, SEMA Nomor 3 Tahun 2026, SEMA Nomor 4 Tahun 2026, serta PERMA Nomor 3 Tahun 2026.

Salah satu hal yang disampaikan Prim berkaitan dengan mekanisme pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2026.

Ia menjelaskan bahwa permohonan kasasi diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan pengadilan tingkat banding diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Selain itu, petikan putusan pengadilan tinggi pada hari yang sama wajib diunggah ke dalam sistem informasi pengadilan. Sementara itu, salinan putusan diberikan paling lambat dalam waktu tujuh hari.

Dalam kesempatan tersebut, Prim juga menguraikan sejumlah persoalan terkait mekanisme keadilan restoratif melalui mekanisme kesepakatan atau penyelesaian tertentu dalam KUHAP baru, termasuk mengenai MKR.

Ia menjelaskan bahwa melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2026, perkara dengan ancaman pidana lima tahun tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme MKR.

Sementara terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun yang dilakukan karena kealpaan, mekanisme tersebut juga dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan RPP MKR.

Prim Haryadi juga membahas mengenai putusan pemaafan hakim. Ia menjelaskan bahwa terhadap putusan pemaafan hakim tidak tersedia upaya hukum kasasi.

Webinar KUHAP 2026 menjadi salah satu ruang untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai berbagai perubahan dalam hukum acara pidana, sekaligus menjembatani persoalan normatif dengan kebutuhan praktik peradilan setelah berlakunya KUHAP yang baru. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta