News

Polsek Japut Limpahkan Tersangkanya Ke Kejaksaan

×

Polsek Japut Limpahkan Tersangkanya Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Penyidik Polsek Jayapura Utara limpahkan satu tersangka curanmor berinisial JR (24) kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (22/05/2023) Siang.

Kapolsek Jayapura Utara AKP Jan Victor Makanuay saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersebut.

Kapolsek mengatakan, JR diserahkan ke Kejaksaan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/75/III/2023/ Polsek Jayapura Utara/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 21 Maret 2023.

“JR melakukan aksi pencurian motor terhadap korban atas nama Ronald Kabes yang mana korban sedang memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua pada 20 Maret 2023 lalu sekira pukul 04.00 Wit,” ujar Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, JR dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).

Kapolsek juga menambahkan, tersangka JR diserahkan dan terima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Victor Maurid Suruan, S.H

Atas perbuatannya dirinya disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun.(*)

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta