Berita

Tim Resmob Numbay Kembalikan Satu Unit Handphone Kepada Pemiliknya

×

Tim Resmob Numbay Kembalikan Satu Unit Handphone Kepada Pemiliknya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota melalui Tim Resmob Numbay menyerahkan kembali satu buah Handphone yang hilang kepada pemiliknya bernama Rahmat (39) bertempat di Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu (03/06/2023) Siang.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan satu buah Handphone tersebut kepada pemiliknya.

“Kasat Reskrim mengatakan, penyerahan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor Lp / B / 222 / III / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut AKP Oscar mengatakan, handphone tersebut diketahui sudah berada di tangan orang lain, yang mana saat dihubungi pemegang handphone bersedia untuk mengembalikannya.

Saat handphone sudah di tangan penyidik kemudian menghubungi pemilik aslinya untuk datang ke Mapolresta Jayapura Kota guna mengambil handphone miliknya.

“Kami pun mengembalikan handphone milik Rahmat dan berpesan kepadanya agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang milik pribadi, karena kejahatan bisa terjadi dimanapun, kapanpun, dan kepada siapapun,” pungkas AKP Oscar.(*)

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta