Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menyampaikan sejumlah masukan dan catatan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang berlangsung di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (26/10/2026). Ketiga RPP yang tengah dimatangkan bersama kementerian dan lembaga penegak hukum tersebut adalah RPP tentang Perubahan Pidana, RPP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), dan RPP tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Masukan MA disampaikan oleh Ketua Kamar Pidana MA, Dr. H. Prim Haryadi. Rapat tersebut dipimpin Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, dan diikuti pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Salah satu isu utama yang disoroti MA adalah jangka waktu pengajuan kembali permohonan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara waktu (20 tahun), apabila permohonan sebelumnya ditolak Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). Menanggapi usulan agar tenggang waktu pengajuan diubah dari paling singkat tiga tahun menjadi lima tahun, Ketua Kamar Pidana MA menegaskan bahwa batas paling singkat tiga tahun merupakan rumusan yang paling tepat dan rasional.
Ia menjelaskan, karena draf RPP merumuskan tiga tahun sebagai batas paling singkat, pelaksanaannya di lapangan tetap dimungkinkan melebihi jangka waktu tersebut. Sebaliknya, jika batas paling singkat ditetapkan lima tahun, pelaksanaannya pun dapat lebih lama lagi dari lima tahun, sehingga ketidakpastian hukum bagi narapidana berpotensi semakin panjang. Ia mengilustrasikan, masa tunggu sepuluh tahun masa percobaan pidana mati yang ditambah lima tahun akan menjadikan total waktu tunggu lima belas tahun. “Jadi Mahkamah Agung berpendapat mungkin lebih bagus paling singkat tiga tahun,” ujarnya.
Forum juga mendalami sejumlah catatan mendasar MA terhadap RPP Pelaksanaan KUHAP. MA menekankan bahwa perintah pengeluaran terdakwa dari tahanan ketika dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum wajib dilaksanakan demi hukum, dan tidak boleh digantungkan pada sikap penuntut umum untuk mengajukan atau tidak mengajukan banding.
Terkait praperadilan, forum mencatat perlunya kejelasan norma mengenai ruang lingkup pengujian keabsahan upaya paksa, seperti penyitaan yang dilakukan setelah penetapan status tersangka. Penegasan tersebut dinilai penting agar hakim pemeriksa praperadilan memiliki batasan yang pasti dan tidak menimbulkan multitafsir di pengadilan tingkat pertama.
Selain itu, masukan MA mengenai penegasan kewenangan yudisial hakim untuk memberikan penangguhan penahanan selama pemeriksaan di persidangan turut disepakati untuk diakomodasi secara tegas dalam regulasi pelaksana.
Adapun untuk RPP MKR, forum menyoroti perlunya standardisasi kriteria dan mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan, agar pelaksanaannya selaras di antara aparat penegak hukum dan tetap berada dalam koridor hukum acara.
Sebagai tindak lanjut, forum sepakat membentuk tim perumus teknis gabungan lintas kementerian dan lembaga penegak hukum, termasuk perwakilan MA. Tim ini ditargetkan menuntaskan pasal-pasal krusial yang masih tertunda sebelum RPP diajukan kepada Presiden.
Dalam rapat tersebut, Ketua Kamar Pidana MA didampingi Ketua Muda Pengawasan MA, Prof. Dr. H. Yanto, serta Hakim Agung Kamar Pidana MA, Sutarjo. Rapat juga dihadiri jajaran pimpinan Kementerian Hukum, Polri, Kejaksaan Agung, Kemenimipas dan Kemensetneg. (*)

























