Nasional

MA Atur Standar Pengelolaan Media Sosial, Pengadilan Wajib Terapkan Verifikasi Konten

×

MA Atur Standar Pengelolaan Media Sosial, Pengadilan Wajib Terapkan Verifikasi Konten

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Mahkamah Agung (MA) memperkuat tata kelola komunikasi publik melalui penerapan standar pengelolaan media massa dan media sosial di seluruh lingkungan peradilan. Melalui pedoman yang ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026, setiap satuan kerja diwajibkan menerapkan mekanisme pengelolaan konten yang terstruktur, mulai dari perencanaan hingga evaluasi publikasi.

Dalam materi sosialisasi yang disampaikan Dewi Indriyani selaku Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BUA MA, menerangkan salah satu langkah utama yang harus dilakukan setiap pengadilan adalah membentuk tim pengelola melalui keputusan pimpinan. Tim tersebut terdiri atas pembina, penanggung jawab, koordinator, tim produksi konten, serta administrator media massa dan media sosial. Di tingkat pengadilan, sekretaris bertindak sebagai penanggung jawab, sedangkan koordinator dijalankan oleh kepala subbagian pada pengadilan tingkat pertama.

Dewi melanjutkan bahwa setiap unsur memiliki tugas yang berbeda. “Pembina memberikan arahan dan pengawasan, sementara penanggung jawab memastikan substansi informasi tetap akurat dan tidak mengganggu independensi peradilan. Koordinator bertugas menyusun kalender konten, melakukan verifikasi, serta melaksanakan evaluasi sekurang-kurangnya satu kali setiap bulan.” Pungkas Dewi. “Adapun tim produksi bertanggung jawab menyiapkan naskah, desain visual, infografis, dokumentasi foto, dan video.” Lanjutnya.

Pedoman tersebut juga menetapkan prinsip yang wajib dipenuhi sebelum konten dipublikasikan, yakni akurat, bersumber dari informasi resmi, menggunakan bahasa yang mudah dipahami, objektif, imparsial, dan menjaga independensi peradilan. “Konten mengenai kegiatan dan layanan diverifikasi oleh koordinator, sedangkan konten yang berkaitan dengan persidangan, perkara, dan putusan harus diverifikasi oleh pembina atau penanggung jawab. Konten yang belum memenuhi persyaratan harus diperbaiki sebelum diajukan kembali.” Tegas Dewi dalam paparannya.

Selain mekanisme verifikasi, MA mengatur penanganan kekeliruan informasi. Koreksi harus dilakukan secara transparan dengan mencantumkan keterangan koreksi atau memperlihatkan perubahan yang dilakukan. Penarikan sementara konten dilaksanakan atas arahan pembina atau penanggung jawab, dan setiap tindakan tersebut wajib dicatat oleh koordinator. Dengan demikian, penghapusan konten tidak menghilangkan kewajiban untuk melakukan koreksi.

Dalam berinteraksi dengan masyarakat, Dewi menegaskan bahwa pengelola media sosial diminta bersikap netral, sopan, profesional, dan responsif. Keluhan pelayanan diarahkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung, sedangkan kritik terhadap substansi putusan tidak ditanggapi dengan perdebatan, melainkan cukup diberikan informasi mengenai mekanisme hukum yang tersedia. “Kolom komentar juga diupayakan tetap terbuka, khususnya bagi kritik yang disampaikan secara sopan dan konstruktif.” ungkap Dewi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta