News

PENUNTUT UMUM KEJATI SULSEL MENGHADIRKAN 3 (TIGA) ORANG SAKSI DI PENGADILAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA

×

PENUNTUT UMUM KEJATI SULSEL MENGHADIRKAN 3 (TIGA) ORANG SAKSI DI PENGADILAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA

Sebarkan artikel ini
Takalar– Lintasnews5terkini.com-KORUPSI PENYIMPANGAN PENETAPAN HARGA JUAL PASIR LAUT TAKALAR TA. 2020
 
Pada hari ini Selasatanggal 06Juni 2023sekitar jam 11.00 Wita, bertempat di ruangsidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Makassar,PenuntutUmum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaituDr. MudazzirMunsir SH.,MH., Dr.Andi Irfan Hasan, SH.MH., Sri SuryantiMalotu SH.MH., Andi Satrani,SH.MH.,dan Anggiriani SH.,MH (Kasi pidsus
takalar),telahmenghadirkandalampersidanganalatbuktiberupa3 (tiga) orang saksiuntukdidengarketerangannyagunamembuktikan dakwaan
PenuntutUmumterhadapat Terdakwa GazaliMachmud, ST, MAP.
BahwaPenuntutUmummenyatakanGazal
iMachmud, ST, MAP(Kepala Badan PengelolaanKeuangan Daerah Kabupaten Takalar TA 2020)telah melakukan Tindak Pidana Korupsi PenyimpanganPenetapan
HargaJualPasirLautTakalat TA. 2020dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayatUndang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelahdiubah dan ditambahdenganUndang-Undang RI No. 20 tahun 2001
tentangperubahanUndang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal
65 ayat (1) KUHP,Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelahdiubah dan ditambahdenganUndang-Undang RI No. 20 tahun 2001
tentangperubahanUndang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.telahmerugikan
negara/daerahsenilaiRp. 7.061.343.713 (Tujuhmilyar enam puluh satujutatiga ratus empat puluh tigaribu tujuh ratus tigabelas rupiah).
Alat buktisaksi yang dihadirkandidepanpersidanganyaitu :
Saksi inisialAI (ASN KasubidPajak 2018 s.ddesember 2022 );
Saksi inisialAR (ASN KabidPajak Tahun 2021);
Saksi inisialSK (MantanBupatiTakalar).
 
SetelahMajelis Hakim memeriksa3 (tiga) orang saksi yang dihadirkanPenuntutUmumdalampersidangan, makaMajelis Hakim menundaPersidangan pada hariSenintanggal10 Juli 2023 dengan agenda
PembuktianyaitumemberikankesempatankepadaPenuntutUmumuntukmenghadirkanalatbuktisaksilainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta