Takalar– Lintasnews5terkini.com-KORUPSI PENYIMPANGAN PENETAPAN HARGA JUAL PASIR LAUT TAKALAR TA. 2020
Pada hari ini Selasatanggal 06Juni 2023sekitar jam 11.00 Wita, bertempat di ruangsidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Makassar,PenuntutUmum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaituDr. MudazzirMunsir SH.,MH., Dr.Andi Irfan Hasan, SH.MH., Sri SuryantiMalotu SH.MH., Andi Satrani,SH.MH.,dan Anggiriani SH.,MH (Kasi pidsus
takalar),telahmenghadirkandalampersidanganalatbuktiberupa3 (tiga) orang saksiuntukdidengarketerangannyagunamembuktikan dakwaan
PenuntutUmumterhadapat Terdakwa GazaliMachmud, ST, MAP.
BahwaPenuntutUmummenyatakanGazal
iMachmud, ST, MAP(Kepala Badan PengelolaanKeuangan Daerah Kabupaten Takalar TA 2020)telah melakukan Tindak Pidana Korupsi PenyimpanganPenetapan
HargaJualPasirLautTakalat TA. 2020dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayatUndang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelahdiubah dan ditambahdenganUndang-Undang RI No. 20 tahun 2001
tentangperubahanUndang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal
65 ayat (1) KUHP,Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelahdiubah dan ditambahdenganUndang-Undang RI No. 20 tahun 2001
tentangperubahanUndang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.telahmerugikan
negara/daerahsenilaiRp. 7.061.343.713 (Tujuhmilyar enam puluh satujutatiga ratus empat puluh tigaribu tujuh ratus tigabelas rupiah).
Alat buktisaksi yang dihadirkandidepanpersidanganyaitu :
Saksi inisialAI (ASN KasubidPajak 2018 s.ddesember 2022 );
Saksi inisialAR (ASN KabidPajak Tahun 2021);
Saksi inisialSK (MantanBupatiTakalar).
SetelahMajelis Hakim memeriksa3 (tiga) orang saksi yang dihadirkanPenuntutUmumdalampersidangan, makaMajelis Hakim menundaPersidangan pada hariSenintanggal10 Juli 2023 dengan agenda
PembuktianyaitumemberikankesempatankepadaPenuntutUmumuntukmenghadirkanalatbuktisaksilainnya.