News

Si jago Merah Amuk Rumah Warga Jalan Lamuru Kota Makassar

×

Si jago Merah Amuk Rumah Warga Jalan Lamuru Kota Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar,Lintasnews5terkini.com –Kebakaran hebat kembali terjadi di kota Makassar, tiga rumah semi permanen milik warga jalan Lamuru kelurahan Bontoala Tua, kecamatan Bontoala Kota Makassar, Jumat, 23/6/2023 sekitar pukul 23 : 20 WITA ludes dilalap si jago merah

Menurut Informasi yang diperoleh dilokasi kebakaran, Api berasal dari rumah salah seorang warga yang terletak didalam lorong 10 lorong buntu, saat kebakaran warga mendengar suara ledakan diduga berasal dari gudang ban bekas

“Kebakaran sekitar pukul 11 pak, api cepat sekali membesar karena didalam itu ada gudang ban bekas, mungkin suara ledakan yang saya dengar itu dari situ,” katanya

Ditemui di lokasi kebakaran, Kapolsek Bontoala mengatakan, ada tiga rumah semi permanen, milik warga mengalami rusak berat

Selain rumah warga, kata Kapolsek, 4 lapak penjual barang bekas di lorong 11 juga terbakar

Sebanyak 15 unit mobil pemadam kebakaran dari kota Makassar diterjunkan kelokasi guna memadamkan kobaran api

Api baru bisa di padamkan oleh tim damkar kota Makassar sekitar pukul 12.45 wita,

Tidak ada korban jiwa dalam insiden kebakaran ini, namun kerugian di taksir mencapai ratusan juta rupiah .Rudi Otaha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta