News

Jasa Raharja Sulsel Berikan Pelayanan Hingga Pelosok Desa

×

Jasa Raharja Sulsel Berikan Pelayanan Hingga Pelosok Desa

Sebarkan artikel ini

Makassar-Lintasnews5terkini. com-
Jasa Raharja memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas,

Jasa Raharja terus memberikan pelayanan terbaiknya hingga kepelosok desa.

Dalam membantu masyarakat yang terkena musibah kecelakaan, Jasa Raharja memberikan pelayanan jemput bola ke rumah ahli waris korban dalam memastikan keabsahan ahli waris korban dan membantu melengkapi persyaratan pengajuan santunan bagi korban kecelakaan yang mengalami meninggal dunia.

Terbaru, dana santunan sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) kembali diserahkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini kepada ahli waris korban lakalantas di Desa Balepe, Kec. Malimbong Balepe, Kab. Tana Toraja pada hari Selasa siang tanggal 4 Juli 2023.

Pelayanan jemput bola proses santunan meninggal dunia dilakukan Petugas Jasa Raharja Samsat Tana Toraja,

Fredy Pasalli yang turun langsung ke Desa Balepe, Kec. Malimbong Balepe, Kab. Tana Toraja dengan spirit pelayanan dan amanah dari Jasa Raharja.

Perjalanan survei oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Tana Toraja yang ditemani Rekan Babinsa dan Polri tidak lah mudah,

mereka berangkat melaksanakan survey pelayanan dengan berjalan kaki karena medan perjalanan yang tidak memungkinkan untuk dilalui motor.

Jarak tempuh sejauh 25 km harus dilalui dengan komitmen dan tanggung jawab tinggi agar penyelesaian dana santunan kepada Matius Tabi,

yang merupakan suami dan ahli waris sah korban laka lantas meninggal dunia atas nama Lusia Lai bisa tersalurkan dengan tepat.
Diketahui,

korban meninggal dunia usai pengendara sepeda motor menabrak pejalan kaki yakni Lusia Lai yang hendak menyebrang jalan.
Fredy Pasalli menjelaskan,

dana santunan yang diberikan Jasa Raharja bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya di Kantor Bersama SAMSAT.

Sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas untuk meringankan beban keluarga korban.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017, Dana Santunan Meninggal Dunia senilai Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) diberikan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening ahli waris sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta