BeritaDaerah

Penerima BLT Di Desa Pang’toloan Sebanyak 37 KPM.

×

Penerima BLT Di Desa Pang’toloan Sebanyak 37 KPM.

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.Com Enrekang, Anggaran Dana desa yang di kelolah Desa Pang’toloan kecamatan Baroko sebesar 700 juta rupiah tahun 2023
Salah satu kegiatan yang di Danai dari DD adalah pemberian BLT bagi masyarakat yang tergolong miskin Ekstrim

Sebanyak 37 KPM (Keluarga penerima manfaat ) mendapatkan bantuan BLT sebesar 300 ribu rupiah perbulan yang mereka terima selama 3 bulan 900 ribu pada setiap pencairan DD,” menurut Kades Attosainal ‘ dia mengambil 10 persen dari DD,bahkan di akuinya bahwa
penerima BLT saat ini agak menurun di banding tahun-kemarin yang jumlah nya sampai lebih 100 KPM akibat COVID 19.

Penyaluran BLT kita serahkan lansung ke pada KPM di kantor Desa ,di buatkan berita acara penerimaan BLT , KPM yang dapat bantuan bertanda tangan,dan di foto dengan memperlihat uang yang mereka terima,kalaupun ada KPM yang di wakili harus ada surat kuasa dari penerima manfaat,agar masyarakat tahu berapa jumlah dana ,serta bulan nya ,yang mereka terima nah” disinilah bentuk transparansi kita ujar kades ” kepada wartawan Kamis 6 Juli 2023 di ruang kerjanya.

Diapun menambahkan, setelah BLT di terima ke setiap KPM kita,saran kan untuk uang tersebut di manfaatkan sebaik mungkin,membeli segala kebutuhan Dapur, sembako ,jangan di beli yang tidak bermanfaat.
” Lansia yang tidak produktif,Disabilitas,serta masyarakat yang tidak punya pekerjaan tetap dan memang betul-betul tidak mampu, menjadi sasaran penerima BLT Ucap Attosainal .

Desa Pang’toloan memilki 4 dusun,Redak,Rantebaba,Rante lemme,porang.dengan jumlah penduduk 1258, KK 390.
Attosainale memegang tampuk pemerintahan Desa memasuki 2 periode (Ani Hasan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta